SIGI, – Polres Sigi kembali menyita Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus bertempat di 3 lokasi berbeda yaitu Desa Kalawara, Desa Pandere dan Desa Sidondo 3 Kab. Sigi, Selasa (24/05/2022).
Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos, yang di wakili KBO Narkoba Ipda Robika Asji didampingi Ipda Safari S.H bersama personel gabungan polres sigi.
Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos mengatakan, puluhan miras ini diamankan dari 3 lokasi yang berbeda di mana lokasi pertama Bertempat di Desa Kalawara personel polres sigi mengamankan 3 bungkus miras jenis captikus .
Lanjut beliau menjelaskan untuk di lokasi ke 2 personel gabungan menyisir wilayah Desa
Pandere dan mengamankan miras di 4 rumah warga dengan rincian 2 jerigen ukuran 5 L cap tikus, 2 botol aqua ukuran 1,5 L cap tikus dan 1 jerigen ukuran 35 L serta 11 bungkus cap tikus.
Serta di lokasi ke 3 personel gabungan menyisir wilayah Desa Sidondo 3 dan mengamankan miras di 2 rumah warga dengan rincian 1 jeringen ukuran 35 L serta 2 bungkus cap tikus dan 24 bungkus cap tikus. Jelasnya.
Disampaikan Kasat Narkoba, penindakan terkait peredaran Miras ini merupakan atensi dari Kapolres Sigi guna memberantas peredaran miras di wilayah Kab. Sigi.
"Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan atau dipengaruhi oleh minuman keras, karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas," ujarnya.
Lanjutnya, Dari hasil penyitaan miras berhasil diamankan minuman kares dengan total 95 liter miras jenis Cap tikus dan 30 bungkus miras jenis Cap tikus. Jelasnya.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, dan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras. Terangnya.
Lebih Lanjut Kasat menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal serta Kamtibmas. Tandasnya.
[Humas Polres Sigi]