SIGI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali menyerahkan satu orang tersangka Lk. FA (28th) beserta barang bukti sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (24/06/2022) Pagi.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kali ini dilakukan secara online via zoom/video call antara Penyidik dari Sat Narkoba polres sigi dengan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
“Ia benar dimasa pandemic Covid-19, kami dari Sat Narkoba polres sigi melaksanakan tahap II secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting/video call,”ungkap Kasat Narkoba AKP J. Sagala.
Tepatnya pada pukul 11.30 wita telah dilaksanakan Serah Terima Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan Tersangka yakni Lk. FA (28th) setelah kejaksaan negeri donggala menyatakan bahwa berkas Lk. FA sudah lengkap (P21).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Briptu Heri Santoso, Briptu Dedi Kristianto, Bripda Ferry P. Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin Ari Nur Wahyudian, S.H.
(Humas Polres Sigi)