Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkotika Kini Diserahkan Ke Kejaksaan


 SIGI,_Terkait kasus penangkapan terhadap dua orang buruh bangunan yang dibekuk Polres Sigi Satuan Narkoba di desa pewunu pada bulan juni dengan inisial OP dan AH yang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala. (Rabu, 20/7/22)


Penyerahan tersangka beserta barang bukti secara online kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala  berdasarkan surat dari kejaksaan negeri , perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka Lk. OP dan AH sudah dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto, SH.


Kasat Narkoba Polres sigi AKP Janni Sagala S.sos menjelaskan, bahwa sebelumnya Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap TO sat narkoba polres Sigi yang kemudian tak berselang lama adanya Lk. OP dan Lk.AH yang lewat dan petugas mencurigai dengan pergerakan tersangka yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Shabu dan mengamankan tersangka ke Mako polres Sigi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 


"Penyerahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan di Mako polres Sigi oleh 3 personil sat Narkoba yakni : Briptu Hery santoso, Briptu Dedy Kristianto, Bripda Ferry P dan diterima langsung oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto, SH.

 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Janni


(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1