SIGI,- Sabtu, 26 Agustus 2022 pukul 10.15 Wita, Personil Polsek Palolo jajaran Polres Sigi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palolo Ipda Herfian,S.H.,M.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Palolo melaksanakan Operasi terhadap penyakit masyarakat yakni razia minuman keras di jalan trans palu-palolo tepatnya di desa bakubakulu, serta mendatangi lokasi yang menjual miras.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi mengatakan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres Sigi dalam hal ini wilayah Kec. Palolo, pada pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur, apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran miras diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan Miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas Untuk itu masyrakat diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.
“Melihat hal ini, Kepolisian Sektor Palolo mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah minuman keras jenis saguer sejumlah 400 liter ke mako polres sigi serta menghimbau kepada pemilik untuk tidak lagi memproduksi Miras dan segera beralih ke usaha lain seperti memproduksi gula aren (gula merah).” Jelas AKP Ferry
(Humas Polres Sigi)