Warga Rogo Sigi Disergap Polisi bersama Barang Bukti Sabu 0,38 gram



Sigi,-Pria berinisial MR (39) warga Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, ditangkap Satres Narkoba Polres Sigi, Rabu 15 Maret 2023.


MR diamankan di desa Rogo bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 0,38 gram sekitar pukul 15.30 wita. 


"Barang bukti lainnya yang kami amankan satu buah Hp merek Nokia warna biru tua dan uang tunai Rp100 ribu," ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto. 


Menurut AKP Ferry, MR masuk dalam target operasi (TO) Sat narkoba Polres Sigi.  Informasi yang diperoleh pihak Polres Sigi, pelaku kerap melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah desa Rogo, dengan cara menjual paket sabu seharga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya.


"Sabu tersebut di peroleh dari  seseorang dan saat ini MR bersama barang bukti diamankan di Mako polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut," terang AKP Ferry Triyanto. 


(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1