SIGI, – Guna mencegah peredara Miras Polsek Dolo Polres Sigi berhasil mengamankan dan menyita miras. Sabtu (01/04/2023).
Kapolsek Dolo Iptu Lukman mengatakan pada hari ini kami berhasil mengamankan dan menyita minuman keras (Miras) saat melaksanakan K2YD di Jembatan Beka Desa Kotapulu anggota melihat salah seorang pengendara R2 yang membawa 2 jergen Ukuran 35 Liter tiba-tiba memutar balik kendaraanya karena melihat keberadaan anggota yang melaksanakan K2YD di jembatan Beka Kotapulu. Ujarnya.
Lanjut beliau mengatakan Karena merasa curiga Anggota langsung melaksanakan pengejaran terhadap pengendara tersebut dan langsung memberhentikannya. Dan Setelah Anggota melakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa yang dibawa dalam jergen tersebut adalah miras jenis saguer.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan untuk barang bukti kami berhasil mengamankan 2 jergen ukuran 35 liter dengan total 70 liter miras jenis saguer. Adapun identitas pemilik berinisial HN (60) warga Desa Doda, Kec. Kinovaro, Kab. Sigi
kapolsek menerangkan barang bukti miras tersebut telah kami amankan di Polsek Dolo karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sehingga Pemiliknya kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi, karena disinyalir banyak terjadinya perkelahian dan kecelakaan diwilayah Kabupaten Sigi umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras diwilayah Kec. Marawola Kabupaten Sigi”. Terangnya.
Kapolsek Dolo juga mengatakan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan himbauan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Sigi untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan polsek Marawola terkait razia minuman keras yang dilakukan oleh personil polsek Marawola yang melakukan penertiban terhadap pedagang miras, Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan generasi muda Sigi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras. Tegasnya.
[Humas Polres Sigi]