Unit Reskrim Polsek Marawola Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice


 SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi kembali melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi. Senin (03/04/2023) 

Kapolsek Marawola Ipda Ismail,S.H. mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Laporan polisi Nomor : LP-B/30/III 2023/SPKT Sek Marawola/Polres-Sigi/Polda Sulteng tanggal 31 maret 2023. yang dilakukan Lk US terhadap istrinya sendiri Pr NV warga Kecamatan Marawola, Sigi.

"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," kata Ipda Ismail,S.H.

Ditambahkan rasa cinta yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka  kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Dalam Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak,”Tandas Kapolsek.

 (Humas Polres Sigi) 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1