Dengan Mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula Polsek Biromaru Selesaikan Masalah KDRT

 


Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh FH terhadap istrinya NH berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek Biromaru.


Dalam kasus ini, Bhabinkamtibmas  dalam penyelesaiannya menghadirkan pelaku maupun korban serta pihak dari kedua keluarga di Polsek Biromaru dan kasus KDRTpun berhasil dimediasi dan kedua keluarga bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan  dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait permasalahan KDRT terhadap  pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap istri bahkan terhadap anak-anak.

“ hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam keluarga karena itu bukan merupakan solusi terbaik dan itu juga dilarang oleh undang-undang”,harapnya.

Sementara itu Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H Saat dikonfirmasi,   Selasa pagi  (2/5/23), membenarkan adanya peyelesaian kasus KDRT melalui problem solving.

 “Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial, “tutupnya”.
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1