Bhabinkamtibmas Polsek Biromaru Mediasi Pasangan Suami Istri Kasus KDRT

 


Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Bhabinkamtibmas Polsek Biromaru, Polres Sigi, Bripka Indra Wahyudi  melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kamis  (6/7/2023).


Sebagaimana yang disampaikan Bhabinkamtibmas, kasus KDRT yang dilakukan oleh EF (32) terhadap istrinya NT (27), terjadi pada Selasa 4 juni 2023, di rumahnya di huntap Pombewe, kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Setelah dilakukam mediasi  oleh Bhabin dengan menghadirkan kedua belah pihak dan disaksikan aparat pemerintah Desa Jono Oge, kedua belah pihak yang berstatus suami istri  tersebut sepakat berdamai selanjutbya kedua belah pihak juga dibuatkan surat pernyataan untik tidak mengulangi kembali perbuatanya.

Lanjut Bripka Indra Wahyudi juga  memberikan pesan kepada pihak yang melakukan KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu Bripka Indra Wahyudi juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Sementara itu Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., mengatakan mediasi yang dilakukan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian. Tujuannya menyelesaikan permasalahan para pihak dengan melibatkan pihak yang netral.

“Upaya Bhabinkamtibmas sebegai bentuk problem solving dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga masalah tidak menjadi berkepanjangan,” tutupnya. Akp Azis [brm].
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1