Dalam rekontruksi tergambar penganiayaan berat yg dilakukan oleh tersangka Lk Ys (22) yang mengakibatkan korban Pr Kf (21) meninggal.

 


SIGI,-Rekonstruksi Kematian korban Pr Kf (21) yang meninggal akibat penganiayaan berat didesa beka Kecamatan marawola merupakan langkah lanjut guna membuat terang proses penyidikannya. Jumat (25/8/2023).


Rekontruksi kali ini digelar diruang samapta polres Sigi dengan mengelar sebanyak  42 adegan yang menggambarkan mulai saat tersangka dan korban datang dengan mengendarai sepeda motor kerumah tersangka didesa beka dan saat korban mengalami penganiayaan oleh tersangka hingga saat tersangka membawa korban kerumah sakit dengan sepeda motor dalam keadaan tidak sadarkan diri.


Dalam rekontruksi Ke-10 Hingga Ke-23 tergambar penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka yang pada akhirnya membuat korban muntah darah dan tidak sadarkan diri.


Kegiatan rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Polsek marawola IPDA Hamzah Lasangka bersama unit reskrim marawola juga di backup oleh reskrim dan unit identifikasi polres Sigi, dengan menghadirkan tersangka Lk Ys (22) Sementara untuk korban Pr Kf (21) diperankan oleh Briptu Fadel Muhammad


Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan matinya Pr Kf (21) ini mengisahkan kepiluan bagi masyarakat khususnya keluarga korban yang tentunya meminta keadilan hukum, Proses rekontruksi merupakan sebuah proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara dan upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang mendasari kasus ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan.


Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang. Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran yang sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.


(Humas Polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1