SIGI, – Kembali Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 16:00 wita. Selasa (8/8/23)
tersangka MR alias K (25) adalah warga desa kalukubula kecamatan Sigi biromaru dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B-968/ P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2023 tanggal 7 Agustus 2023,
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, bahwa benar hari ini personel Sat Narkoba menyerahkan tersangka MR beserta barang bukti Narkoba di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat yang saat ini sedang berada di jalan yang sama namun belum diketahui,sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut"
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh penyidik Briptu Herry S, Briptu Dedi B,dan Briptu Ferry, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi, S.H di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]