Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika Diwilayah Kabupaten sigi


SIGI,– Sat Narkoba Polres Sigi kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika gol I sabu, rabu (9/8/2023).

Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.


Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.


Oleh sebab itulah Polres Sigi menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.


Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.


Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Sigi dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Sigi.


Sesuai dengan 2 Laporan Polisi Model A Sat Narkoba tentang Penyalahgunaa Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Kabupaten sigi 2 Tersangka.


Gelar perkara dibuka oleh pimpinan gelar Kasat Narkoba AKP Janni Sagala,S.Sos kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh para penyidik pembantu dengan perkara sbb.


Sdra Ican Riansyah dan Sdra Raihan ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Lasoso Desa Lolu Kec.Sigi Biromaru Kab.Sigi dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu degan berat brutto 0,29 gram.


Adapun kegiatan diikuti oleh :
1. Kasat Narkoba AKP Janni Sagala,S.Sos
2. Kasat Binmas AKP Gusfriandi, SH.
3. KBO Sat Narkoba IPDA Robika Asji
4. Kasiwas IPTU I Ketut Swarnaya

5. Kasikum IPTU Nuim Hayat,S.H

6. Kasi Propam IPDA Candra

7. Kanit Idit 2 Aipda Burhan
8. Anggota Sat Narkoba.

Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten tentunya sebagai keterbukaan penyidik yang diawasi oleh Si Propam dan Siwas sebagai pihak yang berwenang mengawasi objektif jalannya penyidikan berperkara apakah kasus sudah dapat memenuhinya unsur pasal yang disangkakan dan di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.


Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang hingga ke tingkat Polda.


Hal ini tidak saja perkasus penting saja semua kasus musti diselenggarakan gelar perkara baik di tingkat Polsek maupun ditingkat Polres sesuai yang diatur dalam aturan UU dan Peraturan Kapolri.


Kasat Narkoba AKP Janni Sagala,S.Sos, menjelaskan kegiatan gelar perkara kedua ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan.


Dan meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya, ungkap Kasat Narkoba.


Kesimpulan dari  pelaksanaan gelar perkara adalah para peserta gelar perkara sepakat Kasus ditingkatkan ke Penyidikan.


Untuk pasal yang dipersangkakan

Sdra Ican Riansuah dan Sdra Raihan Gar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik


(Humas Polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1