Satnarkoba Polres Sigi Laporkan Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Donggala


SIGI,- Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, S.Sos, telah penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang ditangani ke Kejaksaan Negeri Donggala.


Penyerahan laporan polisi LP/25/V/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, yang telahdilaksabajan pada tanggal 17 Mei 2023. Melalui Surat kejaksaan negeri donggala nomor . P21 No: B-1555.a/P.2.14/Enz.1/09/2023, tanggal 19 September 2023, terkait dengan tersangka inisial RY dan P21 No: B-1555.b/P.2.14/Enz.1/09/2023, tanggal 19 September 2023, terkait dengan tersangka insial S.



Pelaksanaan tahap II dalam penanganan kasus ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, mulai pukul 17.00 Wita hingga 18.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala. Dua anggota kepolisian yang bertugas dalam kegiatan ini adalah BRIPTU HERRY S. dan BRIPTU DEDI KRISTIANTO.


berikut identitas masing masing Tersangka insial RY Tempat Tanggal Lahir Palu, 28 Februari 1982, Usia (48) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dan Tersangka insial S Tempat Tanggal Lahir Tibo, 28 Februari 1989 Usia (33) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.


Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menerima Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Donggala. Selanjutnya, tersangka ditempatkan dalam tahanan oleh JPU dan diserahkan kepada Rutan Polres Sigi dengan kondisi sehat



[Humas Polres Sigi]


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1