Dinyatakan Lengkap, Polres Sigi Limpahkan Dua Tersangka Narkotika Ke Kejari Donggala

 



SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 16.30 wita. Senin (23/10/23)


Ke dua tersangka AR (35) dan SR (29) keduanya dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B-1648/ P. 2.14 / Enz.1/ 10 / 2023 tanggal 03 Oktober 2023, a.n. Tsk.AR dan P21 No : B-1648a/ P. 2.14 / Enz.1/ 10 / 2023 tanggal 03 Oktober 2023, a.n. Tsk.SR


Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, bahwa benar hari ini personel Sat Narkoba menyerahkan tersangka beserta barang bukti Narkoba di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.


Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh Bripka Heros dan Bripka Riskiawan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muflih Gunawan, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.


[Humas Polres Sigi].

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1