Warga desa Sibalaya utara,Sigi diberhentikan petugas, saat perjalanan pulang setelah beli Shabu 0,51 Gram


 Sigi,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial ZK (20) warga Desa Sibalaya utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 0,51 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening. 


Pria berusia 20 tahun tersebut ditangkap petugas saat mendapat informasi bahwa Lk. ZK telah diperjalanan dan melintasi desa Tulo,sigi dengan memperoleh barang bukti jenis Shabu yang telah di beli dari orang yang tidak dikenal di kelurahan Kayumalue kota Palu untuk kembali di jual di desa Sibalaya utara pada Selasa 31/10/2023, sekitar pukul 23:00 wita 


1 paket berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 0,51 gram, petugas juga mengamankan 2 unit Handphone merk Oppo A5S warnah merah dan Handphone Price warnah hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega DN.3067.BT dan uang tunai senilai Rp.20.000, dari Pengakuan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut di beli oleh terduga pelaku untuk di konsumsi dan kembali di pasarkan 


"Di beli di kelurahan Kayumalue kota palu dengan harga Rp 200.000, untuk di konsumsi dan di pasarkan kembali", ungkap kasat narkoba AKP Janni sagala


"Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan melanggar UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika" ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.




(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1