Cipkon Jelang Nataru: Polres Sigi Gelar Razia Dan Amankan Miras di Tuwa, Sigi


SIGI, -  Dalam rangka menciptakan kondisi (Cipkon) aman dan situasi kamtibmas yang tetap kondusif menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan razia minuman keras di Tuwa Kecamatan Gumbasa, Sigi. (Selasa, 19/12/23).

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/910/XII/HUK 6.5/2023, tanggal 01 Desember 2023. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Anton S. Mowala, S.Kom. berhasil mengamankan 155 liter Cap Tikus di dua lokasi berbeda di Desa Tuwa Kecamatan Gumbasa, Sigi. 

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H mengatakan bahwa razia minuman keras dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi aman dan tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024, di wilayah hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia kita fokuskan kepada masyarakat yang diduga masih menjual minuman keras, dan hasilnya anggota menemukan dua warga di Desa Tuwa yang memiliki miras jenis cap tikus dengan total sebanyak 155 liter di dalam lima jeriken, dengan rincian empat jeriken milik RZ (30) berisi 120 liter, sedangkan satu jeriken lainnya milik dari DR (55) berisi 35 liter." Kata Kasi Humas. 

Lanjut, barang bukti miras tersebut  kami amankan di Polres Sigi, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan berita acara dan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.

Iptu Nuim menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, mengkonsumsi minuman keras apalagi sampai pesta minuman keras dalam momen Nataru. Karena banyak dampak buruk dari miras ini baik bagi diri sendiri maupun orang lain terutama dapat menimbulkan kriminal dan gangguan kamtibmas. Imbaunya.


[Humas Polres Sigi]
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1