Kanit Tipidkor Ipda Andi Yusuf Jalal, S.Tr.K. memimpin penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Donggala atas perkara dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sidondo I Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi T.A. 2018 dan T.A. 2019, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.275.693.422 (Dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
Tersangka berinisial Lk. AMT (70) mantan Kepala Desa Sidondo I Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi periode 2014-2020, dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah buku catatan bendahara dan empat buah kwitansi pembayaran tahun 2018 dan 2019.
Penyerahan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP - A / 09 / VIII / 2023 / Polres Sigi, tanggal 31 Agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/63/VIII/2023/Reskrim tanggal 31 Agustus 2023, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023, dan Surat Kapolres Sigi Nomor : BP/55.a/XII/2023/Res.Sigi, Tanggal 21 Desember 2023 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang menyatakan Berkas Perkara Lk. AMT sudah lengkap (P21), maka pada Kamis (21/12/2023) Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Donggala.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP." Tambah Iptu Nuim.
Sumber : (Humas Polres Sigi)