*Tanggapi Kritik HMI Luwuk Banggai, Kapolres Bangkep : Kami Terbuka dan siap Menindaklanjuti*




Banggai Kepulauan, - Dianggap tidak netral dan memihak salah satu pasangan calon Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Kapolres Bangkep ucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan.


Hal itu disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak menanggapi pemberitaan Infoselebes.com tanggal 30 Nopember 2024 berjudul "Kritik HMI cabang Luwuk Banggai terhadap Integritas Polres Bangkep yang terancam".


"Terima kasih atas kritik yang disampaikan kepada Polres Bangkep, utamanya sebagaimana yang disampaikan HMI Cabang Luwuk Banggai," kata Kapolres Bangkep, Minggu (1/12/2024) di Salakan.


Kapolres juga menyebut, terkait kritik tersebut serta untuk meluruskan dan memperjelas beberapa hal penting demi menjaga keseimbangan informasi serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, maka ia sampaikan hak jawab 


Pertama kata Kapolres, Netralitas Polri dalam Pilkada, Saya tegaskan bahwa netralitas adalah prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar bagi setiap anggota Polri, termasuk di Polres Banggai Kepulauan.


"Kami berkomitmen penuh untuk tidak memihak kepada kandidat atau partai politik mana pun. Jika masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait pelanggaran netralitas, kami sangat terbuka dan siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur" tegasnya


Kami juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada, tandasnya


Kedua, Kehadiran Investor di Wilayah Banggai Kepulauan.  Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban guna mendukung iklim investasi yang sehat di wilayah Banggai Kepulauan. Namun, kami tegaskan bahwa perizinan usaha pertambangan bukanlah kewenangan Polri, melainkan berada di tangan Pemerintah Provinsi. 


"Tugas kami adalah memastikan seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polri juga siap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum" jelas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulteng.


Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kami sampaikan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan dalam penilaian atau penerbitan izin lingkungan. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.


"Peran kami terbatas pada pengamanan dan penegakkan hukum bila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan kegiatan yang memerlukan Amdal," terang Jimmy Marthin Simanjuntak.


Pilkada di Kabupaten Banggai Kepulauan yang sudah berlangsung dengan aman, damai dan kondusif, mari kita kawal bersama hingga perhitungannya di PPK dan KPU Banggai Kepulauan, pintanya


Bila ada dugaan kecurangan, pelanggaran atau tidak netralnya anggota Polri silahkan dilaporkan pihak yang berwenang atau ajukan gugatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, harap Kapolres.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banggai Kepulauan. Mari kita jaga kondusivitas wilayah agar proses pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan lancar demi kesejahteraan masyarakat" pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1