Sigi - Tribrata/Polsekbironarunews - Penyidik Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi kembali melakukan penyelesaian perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restorative. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya.
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang restorative justice Polsek Biromaru, pada selasa (7/1/2025) siang.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Syuaib S.Sos.mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan E (28) terhadap istri sahnya LI (26) yang terjadi pada minggu 28 Desember 2024 di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru; Kabupaten Sigi.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
"Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Syuaib.
Polsek Biromaru berharap pendekatan ini dapat menjadi model penanganan kasus yang memberikan keadilan, sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat. tutup Iptu Syuaib.[Humas Brm]