Polres Sigi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda di Sigi

 


Sigi– Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sigi, di waktu dan lokasi yang berbeda, pada Kamis (13/3/2025).


Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. pada Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, menjelaskan bahwa pada Kamis (13/3/2025) dini hari Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Ranteleda Kec. Palolo, dan pada siang harinya kembali mengungkap kasus di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.


"Seorang pria terduga terduga pelaku peredaran narkoba berinisial NIG, usia 29 tahun, berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 19 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 gram di Desa Ranteleda, Palolo," ungkap AKP Anton.


"Selanjutnya seorang pria berinisial ER, umur 47 tahun, kami amankan di Desa Sibalaya Barat, Tanambulava, beserta barang bukti 26 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,40 gram," terangnya.


AKP Anton menambahkan bahwa pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu di desanya, yang ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing.


AKP Anton Mowala, S.Kom.  menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.


"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing," imbau AKP Anton.


Saat ini sdr. NIG dan sdr. ER telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan masing-masing akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1