Dinyatakan Lengkap, Kembali Sat Narkoba Polres Sigi Limpahkan Dua tersangka Pelaku kasus Narkotika Ke Kejari Donggala


 SIGI, – Kamis, (30/06/22), Satuan Narkoba Polres Sigi kembali melimpahkan dua Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di Mapolres Sigi dengan tersangka inisial AN (41) dan inisial RN (33), sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. 


Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat  P21 No : B- 1100 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 / tanggal 20 Juni  2022. an Tsk. AN dan Surat P21 No : B- 1101 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 tanggal 20 Juni 2022, an Tsk RN. Ujarnya.


Lanjut AKP J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh AIPDA T. SITUMORANG, BRIPKA HEROS PRATAMA, BRIPTU ABD. ASYHAR, S.Kom dan BRIPTU DEBORA DESVARITA SIREGAR, S.H. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi," Terangnya.


[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1