Tribratanews.Sulteng.polri.go.id - Polsek Marawola - Unit Gabungan Reskrim dan intel polsek Marawola Polres sigi melakukan penangkapan terhadap pria R (25) diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi , Sabtu (2/7/2022).
Penangkapan terhadap Pria R yang merupakan warga desa Tinggede ini sesuai dengan Polisi Nomor : LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek - Marawola/Res. Sigi/Polda Sulteng, tanggal 02 Juli 2022, Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker. Ujar Kanit Reskrim Polsek Marawola.
Lanjut Kanit reskrim polsek Marawola Bripka Andri. SH mengatakan , pria R (25) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola ditangkap di Rumah nya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola.
Dijelaskan, kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, Bertempat di desa Tinggede selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang di duga di lakukan Lelaki R yang terjadi di Desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola, adapun barang yang hilang berupa: 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker dari berdasarkan hasil laporan pelapor.
Terkait adanya laporan pelapor tersebut, Tim gabungan Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan serta kerja sama dengan pihak pelapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R, dan dari hasil interograsi di ketahui bahwa barang hasil curian di jual melalui Media sosial Facebook dan di beli oleh warga desa Sunju kec.Marawola dan tim gabungan unit reskrim dan intel polsek Marawola melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah di aman di mako polsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” tutur Bripka Andri. SH.
(Humas Marawola)