Dinyatakan Lengkap (P21), Berkas Perkara Kasus Narkotika Kini Diserahkan Ke Kejaksaan


 SIGI,_Kasus penangkapan terhadap seorang pekerja swasta yang dibekuk satuan Narkoba Polres Sigi saat terjaring kegiatan KRYD di pos Lantas karanjalembah pada bulan mei 2022 dengan inisial Lk. KS(22), alamat desa Puro kecamatan Lindu kab. Sigi yang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala secara online di Mako polres sigi. Kamis, (25/8/22) siang


Penyerahan tersangka beserta barang bukti secara online kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala  berdasarkan surat dari kejaksaan negeri , perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka Lk. KS sudah dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin Ari Nur Wahyudian S.H


Kasat Narkoba Polres sigi AKP Janni Sagala S.sos menjelaskan, bahwa sebelumnya Penangkapan ini bermula dari personil gabungan polres Sigi yang dipimpin oleh Akp Jimmy Tobing melaksanakan Razia KRYD di pos lantas karanjalembah pada bulan mei,  kemudian tak berselang lama adanya Lk. KS yang melintas dan petugas mencurigai dengan pergerakan tersangka yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Shabu dengan berat 0,21 gram, atas temuan itu petugas kemudian mengamankan tersangka ke Mako polres Sigi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 


"Penyerahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan di Mako polres Sigi oleh personil sat Narkoba yakni : Briptu Ashar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin Ari Nur Wahyudian S.H

 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Janni


(Humas polres Sigi)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1