Perangi Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Sigi Amankan Seorang T.O Kasus Narkoba


 SIGI, – Menindak lanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan Narkotika di tanah air, Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (02/09/2022).


Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S. Sos saat di temui membenarkan terjadinya penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Desa Lolu Kec di Biromaru Kab. Sigi Sekitar Pukul 16.00 WITA. Ungkapnya.


Ia mengatakan terduga pelaku berinisial IN (44) adalah warga Desa Oloboju Kec. Biromaru Kab. Sigi adalah merupakan T.O Kami. 


Lanjut beliau menjelaskan penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melintas di wilayah Desa Lolu Kec di Biromaru Kab. Sigi lalu di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan.


Lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik cetik bening yang di duga berisi Sabhu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih No pol DN 3070 MH, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Red Bold tempat simpan sabhu. Terangnya. 


Saat ini, kata Kasat Narkoba, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelasnya.


Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.


Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.


"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," Harap Kapolres. 


[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1