Ambil motor tanpa Pamit di BTN Griya Exotic desa Tinggede 2 warga di Marawola di amankan polisi



Sigi,- Personil Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola mengamankan dua orang warga terduga pelaku pencurian motor di desa tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Kamis (23/3/23)


Tersangka diketahui berinisial JA alias R (21) warga Desa tinggede selatan Kecamatan Marawola dan MB (44) warga Desa Porame Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi.


Kapolsek Marawola Ipda Ismail S.H. membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Kecamatan Marawola. Keduanya berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Nomor : LP/27/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 22 Maret 2023


Ipda Ismail menambahkan, penangkapan pelaku pencurian di amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan, petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian dapat mengamankan pelaku JA, pada kamis 23/3/2023 pukul 03.00 wita kemudian dari hasil pengembangan kembali mengamankan pelaku MB di desa Porame yang bekerjasama dalam melakukan aksinya. 


“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa 1 unit motor beat, 1 buah HP Vivo, dan 2 buah Tabung gas 3 kg yang masing-masing berbeda TKP, sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan yang di duga pelaku pencurian"


Kami juga berharap khusus nya kepada warga masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat terhindarkan Tutup Kapolsek marawola.


(Humas Polres Sigi)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1