Cegah Peredaran Miras, Polsek Palolo Gelar Razia Minuman Keras

 


SIGI, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Palolo Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Palolo, Senin (07/03/2023) Pukul 12.30 WITA. 


Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Palolo AKP Haryadi, S.H mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta menekan peredaran miras. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif Di wilayah Kec. Palolo.


“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Palolo. Hasilnya kita amankan miras jenis Saguer,” kata kapolsek.


Dari hasil razia, berhasil diamankan Dua Warga Pemilik miras inisial "MS" (48) Warga Desa Bakubakulu Kec. Palolo Kab. Sigi. dengan barang bukti miras jenis Saguer sebanyak 2 (dua) jerigen isi 40 Liter Saguer. sedangkan Inisial MW (37) Warga Desa Bakubakulu Kec. Palolo Kab. Sigi dengan barang bukti miras jenis Saguer sebanyak 2 (dua) Jerigen bimoli isi 10 liter Saguer. Jelasnya.


Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.


Lebih Lanjut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.


[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1