SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tiga orang Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 13.30 wita. Jumat (23/06/23)
tersangka TN (37), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B. 828L/ P. 2.14 / Eoh.1/ 06 / 2023 tanggal 03 Juni 2023, untuk tersangka IW (41) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B- 826 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 19 Juni 2023, Dan tersangka MR (39) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B- 774a/ P. 2.14 / Eoh.1/ 06 / 2023 tanggal 07 Juni 2023.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap
Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku ,sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPKA Putu Yudha, BRIPKA Heros, BRIPKA Rizkiawan, BRIPTU Debora, S.H, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi, S.H, Resky Andri Ananda, S.H., M.H. dan Mufli Gunawan, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]