Sigi, – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres sigi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten sigi dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan remaja. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Seperti kali ini, sosialisasi bahaya narkoba di gelar oleh Satresnarkoba Polres sigi kepada pelajar SMK 1 PGRI Marawola kabupaten Sigi, senin (28/8/2023).
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba ini adalah salah satu Program dari Kampung Bebas dari Narkoba.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak S.H,S.IK,M.H diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Janni Sagala S.sos menyampaikan, bahwa Polres sigi akan terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan merebaknya narkoba di kalangan remaja. Pihaknya melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sigi dengan tujuan untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kepolisian khususnya Polres sigi akan terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini,” kata AKP Janni
Kasat narkoba Polres Sigi itu menambahkan, dalam giat sosialisasi tersebut kepolisian memberikan materi antara lain jenis dan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya/minuman beralkohol. Edukasi terkait dampak penyalahgunaan Narkoba bagi diri sendiri keluarga dan Lingkungan juga menjadi pokok bahasan yang utama untuk diketahui para pelajar.
“Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika juga diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman kepada pelajar,” tuturnya.
Kepolisian berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan tekad memberantas penyakit masyarakat. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba – coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian bisa melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110 polres sigi yang aktif selama 24 jam.
Penanggulangan terhadap bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba.
Harapannya pelajar dapat mengetahui dan mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga sejak dini sehingga dapat dihindari.
(Humas polres Sigi)