SIGI, – Penyidik Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan Berkas Perkara Tahap II dugaan kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Donggala. Selasa (27/02/24).
Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Biromaru Bripka Simon Dodoi, S.H. dan diterima oleh JPU Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H.
Sementara itu Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan, bahwa berkas terduga pelaku berinisial A.N (42) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat P21 Nomor: B-404A/P.2.14/Eoh.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, terjadi pada 28 Desember 2023 lalu di Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/101/XII/2023/SPKT/Polsek Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulawesi Tengah.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti berupa satu buah parang, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala. Jelasnya.
[Humas Polres Sigi]