Cegah Peredaran Miras, Polres Sigi Melalui Polsek Marawola Kembali Gelar Razia



SIGI, – Polsek Marawola Polres Sigi kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Kamis (31/5/2024).


Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia terhadap miras dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.


“Kegiatan razia ini kita laksanakan sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawola." Kata Iptu Nuim


"Pada kegiatan kali ini, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Baliase." Kata Iptu Nuim.


"Sebanyak  3 jeriken saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter." Jelas Kasi Humas. 


Selanjutnya saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.


Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1