Manfaatkan MPLS, Polsek Marawola Gelar Penyuluhan Anti Kekerasan Perundungan dan Narkoba

 

SIGI,- Memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Jajaran Kepolisian Resor Sigi memanfaatkannya untuk melakukan penyuluhan hukum dan kamtibmas, sebagaimana yang dilakukan oleh Polsek Marawola di SMP Negeri 12 Sigi dan SMA Negeri 4 Sigi, pada hari Kamis (11/07/2024).

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, S.Sos. M.H. memberikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa tentang bahaya kekerasan perundungan dan narkoba di lingkungan sekolah. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Marawola mengatakan melalui kegiatan penyuluhan tersebut unsur-unsur yang berada di lingkungan sekolah dapat menyadari bahaya kekerasan, perundungan (bullying), dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, siswa-siswi maupun unsur-unsur di lingkungan sekolah dapat lebih memahami dan menghindari bahaya-bahaya yang mengintai di sekitar mereka." 

"Kekerasan, perundungan, dan narkoba bukanlah hal yang bisa disepelekan karena dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi korban dan lingkungan sekitar." Ujar Kapolsek.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah dan para guru serta staf sekolah yang turut mendukung upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak Polsek Marawola.

Program penyuluhan anti kekerasan, perundungan, dan narkoba ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membangun kesadaran dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pendidikan. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman.

Dengan demikian, kegiatan MPLS kali ini tidak hanya dijadikan sebagai ajang orientasi akademis tetapi juga sebagai momen penting terutama untuk mengedukasi generasi muda tentang nilai-nilai positif, serta mengajak mereka bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1