Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru terus meningkatkan razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Biromaru, Polres Sigi, demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Pada Selasa Sore (4/9/24) Unit Reskrim (Buser) Polsek Biromaru, merazia kios di desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
Dari hasil razia tersebut, aparat menemukan sejumlah miras tradisional jenis cap tikus siap edar di kios milik warga berinisial IR (40).
“Ada 25 liter miras cap tikus siap edar disita dari kios pelaku,” ungkap Bripka Dadang memimpin giat razia tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Biromaru, sedangkan pelaku diberikan teguran keras agar IR tidak lagi menjual miras jenis apapun tanpa izin.
“Apabila masih diulangi maka pasti akan kami tindak tegas dengan melakukan proses Tipiring,” tandasnya.[red]