Tahap II, Polsek Marawola Polres Sigi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curanmor Ke Kejari Donggala

 




Sigi._ Polsek Marawola Polres Sigi Polda Sulteng melalui Penyidik Unit Reskrim, melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, pada Jumat, (04/10/2024).

Tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus Curanmor dari Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/65/VIII/2024/SEK MRWL/RES SIGI/POLDA SULTENG tanggal 5 Agustus 2024, korban atas nama Arif Budiman, dengan dugaan pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP.

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat  mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Donggala.

Penyerahan tersangka dengan inisial TR (20) bersama barang bukti satu unit sepeda motor  merek Yamaha NMX warna putih, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marawola Aiptu Hamjadi kepada JPU Rilla Utri Feftini, S.H.

Kasus Curanmor ini terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu, dimana sepeda motor milik korban Arif Budiman diparkir di depan rumahnya di Desa Balise Kecamatan Marawola, Sigi pada sekitar pukul 02.00 Wita. Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada pada sekitar pukul 08.00 Wita. Selanjutnya dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengungkap terduga pelaku berinisial TR dan mengamankannya di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola, Sigi.

Tersangka dan barang bukti kasus Curanmor ini diserahkan kepada JPU Kejari Donggala dalam keadaan aman. Tutup Iptu Nuim.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1