Sigi, - Polres Sigi Bersama Polsek Palolo pada Jumat (21/2/2025) mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Kapiroe di Desa Petimbe Kec. Palolo Kab. Sigi.
Terduga pelaku adalah seorang pemuda insial MF (32 tahun) warga Desa Bora Kec. Sigi Kota Kab. Sigi nekat melakukan perbuatan tersebut di bawah pengaruh alkohol.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. pada Sabtu (22/2/2025) mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Petimbe Kec. Palolo Kab. Sigi, pada hari Kamis (20/2/2025) dini hari.
“Korban berjumlah dua orang mengalami luka akibat sabetan benda tajam, yakni FA mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan, sedangkan MH mengalami luka di bagian tangan dan telah dilakukan perawatan di Puskesmas Palolo,” ujar Iptu Nuim.
“Untuk terduga pelaku sendiri menyerahkan diri kepada Brigpol Baharuddin, anggota Reskrim Polsek Palolo, setelah upaya persuasif bersama pihak keluarga," ungkapnya.
"Selanjutnya Brigpol Baharuddin menghubungi personel Reskrim Polres Sigi, lalu mengamankan sdr. MF ke Mapolres Sigi,"
Latar belakang kejadian berawal dari sdr. MF yang sedang di bawah pengaruh alkohol menegur kedua korban saat melintas yang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ampera untuk pelan-pelan, namun korban merasa tidak terima dan mengajak sdr. MF untuk duel.
"Ketika kedua korban pergi, sdr. MF mengikuti keduanya dengan sepeda motor dan langsung membacok kedua korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Saat ini sdr. MF dan barang bukti berupa badik telah diamankan di Polres Sigi guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap kepada masyarakat, terutama pihak kerabat agar tidak perlu lagi saling balas, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian," imbau Iptu Nuim.