Sigi– Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sigi, yang kali terjadi di Desa Pesaku Kec. Dolo Barat, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. pada Rabu (26/3/2025) di Mako Polres Sigi, menjelaskan bahwa pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Desa Pesaku Kec. Dolo Barat, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi.
"Seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial AF, usia 27 tahun, berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 3 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,45 gram di Desa Pesaku, Dolo Barat," ujar AKP Anton.
"Dari pengakuannya, sdr. AF mendapatkan sabu tersebut dari Kayu Malue Palu dan akan diedarkan di wilayah Dolo Barat," ungkapnya.
AKP Anton menambahkan bahwa pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu di desanya, yang ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.
AKP Anton Mowala, S.Kom. menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing," imbau AKP Anton.
Saat ini sdr. AF telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan masing-masing akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.